Terdakwa Novi Amalia kembali menjalani
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini persidangan yang
digelar di ruang Moedjono mengagendakan mendengarkan keterangan saksi korban,
Didi Winardi Siregar (54).
Dalam persidangan, Novi Amalia membenarkan keterangan
saksi yang mengatakan telah memberikan uang pengganti kerugian sebesar Rp 4
juta. Uang tersebut digunakan Didi yang merupakan sopir mikrolet 12 jurusan
Kota-Senen itu untuk mereparasi mobil dan mengganti kerugian selama tidak
mengoperasikan angkot.
Akan tetapi, ada yang
berbeda dari penampilan terdakwa Novi Amalia dalam persidangan. Model cantik yang sebelumnya mengenakan pakaian seksi berdada rendah, datang
mengenakan jilbab.
Saat ditanya alasan, Novi
Amalia dengan enteng menjawab kalau bulan
ini bulan Ramadan, wajar dirinya berjilbab. "Mulai semalam, pulang sudah
pakai kerudung, ini bulan puasa, inisiatif sendiri," ujar Novi
Amalia.
Novi mengatakan, selama menjalani pengobatan di
Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, sudah menjalani puasa,
meski sempat batal beberapa kali.
"Pas di RSKO kemarin, puasa saya batal
dua kali," ujar Novi Amalia yang tampak tenang selama persidangan.