Akhir-akhir ini, publik sedang diramaikan dengan berita Ustadz yang
memasang tarif dalam berdakwah. KH Maruf Amin, Ketua Majelis Ulama
Indonesia (MUI) memiliki
pendapat sendiri mengenai tarif yang diberlakukan oleh para dai. Menurut
beliau, ia sangat tidak
setuju apabila ceramah diberlakukan tarif.
Menurut Maruf, MUI memang belum
melakukan kajian mengenai soal tarif ceramah. Namun baginya secara pribadi,
ceramah tak layak diberikan tarif. Saat dimintai keterangannya, ia memaparkan
pendapatnya bahwa tidak layak apabila dakwah diberi tarif. Baginya, dakwah adalah sesuatu yang berhubungan dengan tugas, melaksanakan
tugas dan kewajiban.
Oleh
karena itu, sangat aneh jika dakwah dikatikan dengan tariff. Adapun transport
yang diberikan oleh masyarakat kepada dai, hal tersebut bukanlah tarif. Hal
tersebut hanyalah keinginan dari masyarakat itu sendiri untuk
membantu para dai dikarenakan
kesibukan para dai dalam berdakwah sehingga tidak memiliki kesempatan untuk
mencari uang.
Tapi, hal tersebut bukanlah alasan sehingga dakwah diberi tarif.
Sangat tidak layak jika seseorang yang diminta untuk berdakwah kemudia ia
memungut tarif untuk dakwahnya.
Menurut pandangan dari Ketua MUI tersebut, sebenarnya sah-sah saja
apabila seorang dai mendapatkan fee. Namun, hal tersebut akan menjadi melenceng
apabila feenya sudah dipatok. Menurutnya, seorang ustadz tidak berbeda dengan
artis apabila dalam pekerjannya ia mematok tarif dalam berdakwah.
"Itu kan
seperti artis, penyanyi, pelawak, yang kalau datang ada tarifnya. Seorang dai
tidak layak untuk ada tarifnya seperti itu. Bukannya tidak boleh menerima.
Boleh menerima tapi memberi tarif saya kira tidak diperbolehkan,"
jelasnya.